Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak NomorNo 58 Tahun 2016, tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Fakfak yangsecara umum mempunyai tugas pokok yaitu :

“Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang menjadi tanggungjawab dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah”.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Kabupaten Fakfak mempunyai sejumlah fungsi sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB);
  2. Merumuskan sasaran kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan kondisi Daerah, Peraturan Perundangan yang berlaku yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pedoman kerja;
  3. Melaksanaan pembinaan terhadap Perempuan dan Anak di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB);
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Fakfak sesuai tugas pokok dan fungsi.